Produk dan Program PRUSyariah

Lebih tenang melindungi keluarga dengan prinsip syariah.

Pengertian asuransi jiwa syariah


Perbedaan utama antara Asuransi Jiwa Syariah dengan Asuransi Jiwa Konvesional terletak pada konsep dasar dan cara pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Asuransi Jiwa Syariah adalah Asuransi yang didasari prinsip saling tolong menolong dan melindungi diantara para peserta melalui kontribusi ke Dana Tabarru, yaitu kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta Asuransi Jiwa Syariah yang setuju untuk saling bantu bila terjadi risiko di antara mereka. Dana ini kemudian dikelola sesuai prinsip Syariah dan di bawah pengawasan Dewan Syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Bila terjadi risiko terhadap peserta, santunan asuransi akan dibayarkan dari Dana Tabarru. Konsep ini juga dikenal sebagai risk sharing. Sementara, dalam Asuransi Jiwa Konvesional, Nasabah membayarkan sejumlah premi atas proteksi yang dibelinya ke perusahaan asuransi. Bila terjadi risiko atas Nasabah, perusahaan asuransi jiwa akan memberikan sejumlah santunan asuransi. Konsep ini juga dikenal sebagai risk transferring.

Ada beberapa perbedaan mendasar antara Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Jiwa Konvesional dari segi kontrak, kepemilikan dana, surplus underwriting, pengelolaan investasi dan pengawasan asuransi. Dalam Asuransi Jiwa Syariah, ada beberapa jenis transaksi yang harus dihindari yaitu gharar atau ketidakpastian, riba atau tambahan dan maysir atau judi. Jadi, dana Nasabah pada Asuransi Jiwa Syariah khususnya unit link, tidak akan diinvestasikan pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, contohnya produk keuangan dan perbankan dengan konsep riba, rokok, dan minuman keras.

PRODUK PRODUK ASURANSI SYARIAH

Istilah asuransi jiwa syariah

Akad asuransi syariah

  • Akad
    Kontrak, didefinisikan dengan pertalian serah terima (ijab qabul) menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap obyek kontrak.

  • Ijab
    Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad.

  • Wakalah Bil Ujrah
    Kontrak perwakilan dengan biaya (peserta asuransi syariah mewakilkan pengelolaan asuransi dan investasinya kepada perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah berhak mendapat biaya untuk pengelolaan tersebut)

Hukum syariah

  • Fiqh
    Penjelasan ahli syariah atas dalil Alquran, Hadits, Konsensus Ulama (Ijma’), dan Qiyas.

  • Hadist
    Disebut juga sunnah, adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad yang dijadikan landasan syariat Islam.

  • Ijma
    Konsensus hukum yang disepakati oleh para ulama.

  • Qiyas
    Menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu.

  • Syariah
    Hukum Islam yang bersumber dari Alquran, Hadist, Ijma’, dan Qiyas

Prinsip syariah

  • Dana Tabbaru
    Kumpulan iuran Tabarru’ dari para peserta asuransi syariah untuk tolong menolong. Ini dipergunakan untuk pembayaran klaim manfaat asuransi syariah.

  • Hibah
    Pemberian sukarela.

  • Maslahat
    Kebaikan, manfaat.

  • Tabbaru
    Kebajikan.

  • Takaful
    Saling menanggung

  • Ta'min
    Asuransi, memberikan ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.

Hal yang dihindari dalam syariah

  • Gharar
    Ketidakjelasan.

  • Maysir
    Judi, kerugian satu pihak menjadi keuntungan pihak lain.

  • Mudharat
    Bahaya, kerugian.

  • Riba
    Tambahan, bunga