Jaminan Siap Pakai untuk Masa Depan

Asuransi Jiwa PRUWarisan

Perlindungan Asuransi Jiwa Tradisional hingga usia 99 tahun dengan masa pembayaran Premi yang dapat dipilih sebagai warisan siap pakai untuk menjamin keberlangsungan masa depan.

Setiap orang bekerja keras demi mewujudkan mimpi yang ingin dicapai bersama orang-orang tersayang. Namun, impian dapat sirna ketika tulang punggung keluarga yang sangat diandalkan harus pergi untuk selamanya, sehingga kehidupan keluarga yang ditinggalkan goyah terutama karena hilangnya penghasilan. Menata ulang rencana dan mimpi adalah hal yang sulit, banyak keluarga yang gagal dan menyebabkan kehidupan tidak berlanjut optimal karena hilangnya kemampuan finansial setelah kepergian Sang Tulang Punggung. Pastinya kita tidak mau hal tersebut terjadi pada keluarga yang kita cintai. Bagaimana kita mempersiapkan keluarga menghadapi risiko tersebut? Memperkenalkan Asuransi Jiwa PRUWarisan (PRUWarisan), Produk Asuransi Jiwa dengan perlindungan seumur hidup, yang memberikan solusi perencanaan warisan bagi keluarga Indonesia.

Keistimewaan

Perlindungan Seumur Hidup

Hingga Tertanggung berusia 99 Tahun

Pilihan Masa Bayar Premi

Masa Pembayaran Premi dapat dipilih 5/10/15 Tahun

Manfaat Akhir Pertanggungan

Apabila tertanggung masih hidup hingga Usia 99 Tahun

Manfaat PRUWarisan

100% Uang Pertanggungan ditambah PRUWarisan Booster (jika ada) serta dikurangi dengan kewajiban lain yang mungkin ada, termasuk namun tidak terbatas pada Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan) dan/ atau Pinjaman Polis (Policy Loan) beserta seluruh beban bunga majemuk yang terbentuk jika ada apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa berlakunya PRUWarisan dan pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung dan Polis menjadi berakhir. PRUWarisan Booster (jika ada) ditentukan berdasarkan tanggal Tertanggung Meninggal Dunia.

Dalam hal Tertanggung masih hidup sampai akhir masa Pertanggungan maka akan dibayarkan Manfaat Akhir Pertanggungan berupa 100% Uang Pertanggungan ditambah PRUWarisan Booster (jika ada) serta dikurangi dengan kewajiban lain yang mungkin ada termasuk namun tidak terbatas pada Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan) dan/ atau Pinjaman Polis (Policy Loan) beserta seluruh beban bunga majemuk yang terbentuk (jika ada) dan Polis menjadi berakhir. PRUWarisan Booster (jika ada) ditentukan berdasarkan Tanggal Akhir Pertanggungan.


Informasi Tambahan PRUWarisan

Nilai Tunai

Sejumlah nilai yang akan dibayarkan apabila melakukan Penebusan Polis (Surrender), yang terdiri dari Nilai Tunai Yang Dijamin dan PRUWarisan Cash Booster (jika ada). serta dikurangi dengan kewajiban lain yang mungkin ada termasuk namun tidak terbatas pada Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan) dan / atau Pinjaman Polis (Policy Loan) beserta seluruh beban bunga majemuk yang terbentuk jika ada.

Nilai Tunai Yang Dijamin

Bagian dari Nilai Tunai yang besarnya dijamin oleh Prudential, yang tertera dalam Tabel Nilai Tunai Yang Dijamin.

PRUWarisan Booster

Sejumlah nilai pembagian profit terhadap Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan dalam hal Tertanggung meninggal dunia, atau Tertanggung masih hidup sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan yang besarnya tidak dijamin.

PRUWarisan Cash Booster

Sejumlah nilai pembagian profit terhadap Nilai Tunai yang akan dibayarkan dalam hal Tertanggung melakukan Penebusan Polis (Surrender) yang besarnya tidak dijamin.

Kriteria Umum

  • Jenis Pemegang Polis

Individu; Tertanggung harus memiliki hubungan kepentingan yang dapat diasuransikan dengan Pemegang Polis.

  • Usia Masuk Pemegang Polis

Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya) Usia Masuk Tertanggung Usia masuk minimum: 1 Tahun (ulang tahun berikutnya) Usia masuk maksimum: 70 tahun (ulang tahun berikutnya)

  • Mata Uang

Tersedia dalam mata uang Rupiah

  • Frekuensi Pembayaran Premi

Tahunan, 6 (enam) Bulanan, 3 (tiga) Bulanan, Bulanan

  • Periode Pembayaran Premi

5/10/15 tahun

  • Masa Perlindungan Asuransi

Hingga Tertangung berusia 99 tahun

  • Komposisi Premi

Minimum Premi : Rp300.000 per bulan atau Rp3.300.000 per tahun

  • Uang Pertanggungan

Minimum Uang Pertanggungan Rp 20.000.000 Maksimum Uang Pertanggungan : N/A

  • Polis

Perjanjian pertanggungan jiwa antara Penanggung dan Pemegang Polis yang dibuat dalam bentuk elektronik. Pemegang Polis akan menerima Ringkasan Polis dalam bentuk cetak.

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi

Memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen berikut:

  • Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan profil risiko yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemegang Polis.

  • Memenuhi kriteria medical dan financial underwriting yang berlaku di Prudential Indonesia

  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis.

  • Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku.

  • Bukti Pembayaran Premi.

  • Dokumen-dokumen lain yang diperlukan oleh Prudential Indonesia.

Fasilitas Polis

  • Pinjaman Polis (Policy Loan)

Fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Pemegang Polis apabila Polis telah mempunyai Nilai Tunai Yang Dijamin. Pemegang Polis dapat mengajukan Pinjaman Polis setelah ulang tahun Polis ke-3 dengan maksimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Tunai Yang Dijamin.

  • Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan)

Fasilitas pembayaran Premi yang diberlakukan oleh Penanggung secara otomatis apabila Premi tidak dibayar sampai berakhirnya Masa Leluasa (Grace Period) dan Polis telah mempunyai Nilai Tunai Yang Dijamin setelah ulang tahun polis ke -3.

  • Polis Bebas Premi Disertai Penurunan Uang Pertanggungan dan Nilai Tunai Yang Dijamin (Reduced Paid Up)

Fasilitas pembebasan pembayaran Premi yang disertai dengan penurunan besar Uang Pertanggungan dan Nilai Tunai Yang Dijamin. Polis telah mempunyai Nilai Tunai Yang Dijamin setelah ulang tahun polis ke – 3. Pemegang Polis dapat Mengajukan perubahan Polis menjadi Polis Bebas Premi Disertai Penurunan Uang Pertanggungan dan Nilai Tunai Yang Dijamin (Reduced Paid Up) dengan Uang Pertanggungan minimum adalah Rp20.000.000

  • Penebusan Polis (Surrender)

Pemegang Polis berhak melakukan Penebusan Polis dengan menyerahkan formulir Penebusan Polis dan Ringkasan Polis asli, beserta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Penanggung.

  • Pemulihan Polis

Syarat dan Ketentuan Fasilitas Polis diatas dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan PRUWarisan

Biaya

Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Komisi Tenaga Pemasar

Pajak akan dikenakan setiap pembayaran suatu jumlah berdasarkan Polis dikenakan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku.

Risiko yang perlu di ketahui

Beberapa risiko yang perlu anda ketahui sehubungan dengan produk asuransi termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko dibawah ini:

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.

  2. Risiko Kredit Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.

  3. Risiko Operasional Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan dan system operasional, atau dari peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Bagaimana cara mengajukan Klaim Manfaat Asuransi?

Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau Customer Line Prudential Indonesia. Formulir Klaim juga bisa diunduh di website Kami www.prudential.co.id

Isi formulir dengan benar dan lengkap

Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website Kami www.prudential.co.id

Serahkan / kirim formulir klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan secara langsung, melalu pos, atau melalu Tenaga pemasarAnda, Ke Kantor Pusat Prudential Indonesia

Hal apa saja yang dapat menyebabkan Klaim menjadi tidak dibayarkan?

  1. Jika Tertanggung tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi antara lain data kesehatan, pekerjaan, dan hobi.

  2. Jika meninggalnya Tertanggung disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:

  • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Tertanggung, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa jika tindakan tersebut terjadi dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak Polis berlaku atau sejak terakhir dipulihkan (apabila Polis pernah dipulihkan), bergantung pada yang mana yang terakhir terjadi, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Penanggung simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Penanggung atas diri Tertanggung.

  • Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;

  • Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;

  • Perlawanan oleh Tertanggung dalam hal terjadi penahanan Tertanggung atau orang lain oleh pihak yang berwenang;

  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Tertanggung, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau

  • Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.

Hal yang Menyebabkan Polis berakhir?

Kepesertaan asuransi PRUWarisan ini berakhir secara otomatis pada saat:

  • Polis dibatalkan atau diakhiri oleh Prudential berdasarkan ketentuan Polis;

  • Penebusan Polis disetujui oleh Prudential;

  • Polis menjadi lewat waktu (lapsed);

  • Tanggal Akhir Pertanggungan asuransi PRUWarisan;

  • Tertanggung Meninggal Dunia; atau

  • Pengajuan klaim Manfaat Asuransi meninggal dunia telah disetujui oleh Prudential;mana yang terjadi lebih dahulu.

Konsultasikan Kebutuhan Asuransi Anda Kepada Saya Agen Prudential Berlisensi AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia)

I MADE PUTU SUBALI, ST., M.Pd, AWP

ASSOCIATE AGENCY DIRECTOR