Asuransi Jiwa Berjangka

Asuransi Jiwa Berjangka adalah perlindungan asuransi yang memberikan jaminan asuransi kepada pemegang polis asuransi ( tertanggung ) selama jangka waktu tertentu, apabila terjadi resiko kematian selama kontrak asuransi berlangsung, maka pihak asuransi akan membayar sejumlah uang pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi dapt dipilih sesuai kebutuhan, antara lain bulanan, triwulan atau tahunan untuk jangka kebijakan kontrak asuransi.

Memperkenalkan PRUCinta

Asuransi Jiwa Berjangka Syariah Pertama Kali di Indonesia

Santunan mulai 100 jt hingga 1,2 miliar tanpa Medical Chekup

Masa Perlindungan 20 tahun, Masa Bayar premi 10 tahun

Tutup Usia Karena kecelakaan Santunan 300% dan Jika di Bulan Ramadan Santunan 400%

Pengembalian Seluruh premi yang di Setor selam 10 tahun, jika sampai kotrak berakhir tidak terjadi Klaim (tutup usia sampai tahun ke 20)

Tabel Premi PRUCinta Santunan 1 Milyar dan 500 Juta

Berikut testimoni klaim tutup usia dibayarkan 1.000.000.000

Detail produk

Fitur produk

Mata Uang Rupiah

Minimum Premi/Kontribusi bulanan Rp 300.000 per bulan atau Rp 3.300.000 per tahun

Usia Masuk Tertanggung/Peserta 1 hari (Ulang Tahun Sebenarnya) – 60 tahun (Ulang Tahun Berikutnya))

Masa Perlindungan 20 tahun

Manfaat

  • Manfaat Meninggal Dunia : 100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** setelah pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Peserta Yang Diasuransikan sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

  • Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan***: Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

  • Manfaat Jatuh Tempo : Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan, maka akan dibayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Tunai pada Akhir Tahun Polis ke-20.

  • Manfaat Mudik/Balik Lebaran***: Total 400% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengikuti ketentuan di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

Catatan:

* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.

** Dana Nilai Tunai adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi pada Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Nilai Tunai dalam hal kepesertaan PRUCinta berakhir.

*** Maksimum tambahan manfaat asuransi yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan dengan ketentuan:

- usia < 17 tahun maksimum sejumlah Rp 4 Miliar; dan

- usia ≥ 17 tahun maksimum sejumlah Rp 7 Miliar

Ketentuan yang lebih rinci mengacu pada Polis.

Bukti Klaim Prudential

konsultasikan kebutuhan anda sekarang

hubungi

I Made Putu Subali, ST, M.Pd, AWP

Associate Agency Director

HAL HAL YANG SERING DITANYAKAN

SIAPA YANG BISA PUNYA PRU Cinta ?

Setiap warga negara Indonesia bisa mengajukan untuk menjadi peserta Program Asuransi Jiwa ini. Untuk warga negara asing memerlukan persyaratan khusus.

APA SYARAT MEMILIKI PRU Cinta ?

Pengajuan hanya memerlukan kartu identitas yang masih berlaku.

BAGAIMANA PROSEDUR KLAIMNYA ?

Jika peserta yang diasuransikan meninggal dunia dibutuhkan surat keterangan dokter atau surat keterangan meninggal dunia, surat ketrangan ahliwari dari kelurahan, akta kematian, rekening dan ktp ahliwaris yang tercantum dipolis. Syarat dan Ketentuan mengacu pada ketentuan klaim yang ada di Buku Polis.

BAGAIMANA CARA BAYAR PREMINYA ?

Pembayaran premi bisa dilakukan melalui transfer ATM, auto debet rekening/kartu kredit, atau setoran tunai ke bank, indomart, kantor pos, pegadaian, dan lain-lain.

BERAPA LAMA PROSES PENGAJUANNYA ?

Pengajuan biasanya memerlukan sekitar 3 hari kerja. Namun, jika calon peserta yang diasuransikan memiliki riwayat kesehatan tertentu terkadang membutuhkan waktu lebih lama dan diperlukan dokumen medical check up. Perusahaan tidak membebankan biaya untuk medical check up ini.

ADAKAH BATASAN USIA UNTUK PROGRAM INI ?

Ya, ada. Program ini bisa diikuti oleh calon peserta mulai usia 1 tahun ( usia sebenarnya ) sampai dengan usia 60 tahun ( ulang tahun berikutnya ).