PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

Kondisi Kritis tidak hanya mengancam para lanjut usia, tetapi saat ini usia muda juga sudah berisiko terkena Kondisi Kritis. Alangkah baiknya jika perlindungan Kondisi Kritis sudah dipersiapkan sejak dini, karena bisa saja saat ini kita merasa sehat, namun Kondisi Kritis datang secara mendadak.

Melihat fenomena yang ada, kami memperkenalkan PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah, Asuransi Kondisi Kritis berbasis Syariah yang memberikan perlindungan atas 60 Kondisi Kritis Tahap Akhir* dengan Masa Kepesertaan 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 99 tahun dengan perlindungan hingga usia 120 tahun.

Tidak hanya memberikan perlindungan terhadap Kondisi Kritis, PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah juga memberikan perlindungan Meninggal Dunia dan manfaat santunan pemulihan jika belum memenuhi Kondisi Kritis tahap akhir.*

* mengacu pada syarat dan ketentuan polis PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

Keistimewaan

  1. Perlindungan atas 60 Kondisi Kritis tahap akhir dan Meninggal Dunia.*

  2. Manfaat Santunan Pemulihan jika belum me­ menuhi kondisi kritis tahap akhir.*

  3. Perlindungan asuransi hingga usia 120 tahun untuk keluarga dan orang­orang terdekat Anda

  4. Kontribusi yang Terjangkau

  5. Tidak ada Masa Bertahan Hidup (no survival period)

  6. Masa Kepesertaan 1 tahun dan dapat diper­ panjang hingga usia 99 tahun dengan per­

  7. lindungan hingga usia 120 tahun Usia masuk Peserta Yang Diasuransikan 1­70 tahun

  8. Surplus Underwriting, dana yang akan diberikan kepada Pemegang Polis yang memenuhi syarat dan bila terdapat kelebihan dana dari rekening Tabarru’.

Kontribusi

  1. Kontribusi adalah sejumlah uang yang Kontribusi Ujrah dan Biaya dibayarkan oleh Pemegang Polis, atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemegang Polis, kepada Pengelola berdasarkan Polis yang akan dialokasikan untuk pembayaran Iuran Tabarru’ dan Ujrah. Kontribusi tersebut wajib selalu dibayar pada setiap Tanggal Jatuh Tempo Besaran Kontribusi dipengaruhi oleh usia, jenis kelamin, Santunan Asuransi dan hasil keputusan underwriting (standard/substandard).

  2. Besarnya kontribusi untuk PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah dapat berubah sesuai dengan usia Peserta Yang Diasuransikan pada saat dilakukannya perpanjangan secara otomatis pada setiap Ulang Tahun Polis berikutnya dan dapat berubah sewaktu­waktu sebagai penyesuaian atas, termasuk namun tidak terbatas pada pengalaman klaim, inflasi biaya kesehatan, dan Manfaat Asuransi lainnya yang Anda miliki di Prudential Syariah dengan pem­ beritahuan tertulis baik dalam bentuk cetak, elektronik maupun lainnya kepada Pemegang Polis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum Ulang Tahun Polis berikutnya yang terdekat.

  3. Besar Kontribusi untuk setiap frekuensi pem­ bayaran tidak serta merta sesuai dengan per hitungan sederhana. Ada faktor tertentu (modal faktor) yang memengaruhi besarnya Kontribusi tersebut.

Ujrah dan Biaya

  1. Iuran Tabarru’ adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk dapat meng­ ikuti Kepesertaan. Pada PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah Iuran Tabarru’ sebesar 42% (empat puluh dua persen) dari Kontribusi yang di beban­ kan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

  2. Pajak yang dikenakan atas penebusan Polis adalah sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang­undangan pajak yang berlaku, dan/ atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.

  3. Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’ adalah Ujrah yang dikenakan sehubungan dengan pe­ngelolaan aset Dana Tabarru’. Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’ sebesar 0% (nol persen)

  4. Ujrah Pengelolaan Risiko adalah biaya yang dikenakan sehubungan dengan pengelola­an risiko asuransi oleh Pengelola. Besar Ujrah adalah sebesar 58% (lima puluh delapan persen) yang dibebankan atas Kontribusi dan dibayarkan sesuai dengan frekuensi pem­bayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Ke­pesertaan.

  5. Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah. Ujrah yang dikenakan sehubungan dengan pe­nge lolaan PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah me­liputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Komisi Tenaga Pemasar. Besar Ujrah sebagaimana tercantum di bawah ini dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan masa pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada ketentuan umum polis PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

Ketentuan Surplus Underwriting

Pemegang Polis berhak mendapatkan Surplus Underwriting (jika ada) sebagaimana diatur dalam Ketentuan Polis. Pembagian Surplus Underwriting sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan kepada seluruh Pemegang Polis;

  2. 20% (dua puluh persen) dari kelebihan tersebut akan tetap disimpan dalam Dana Tabarru’; dan

  3. 15% (lima belas persen) merupakan hak dan diserahkan kepada Pengelola.

Pemegang Polis dapat memilih pendistribusian Surplus Underwriting dengan pilihan mentransfer ke rekening Pemegang Polis di Indonesia, me ngalokasi­kan ke Dana Tabarru’ atau mengalokasikannya kedana sosial. Pembagian Surplus Dana Tabarru’ (Surplus Underwriting) sesuai Syarat dan Ketentuan Polis yang akan diberikan kepada Pemegang Polis bila terdapat kelebihan dana pada rekening Tabarru’. Pemegang Polis berhak atas Surplus Underwriting dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak ada klaim yang pernah dibayarkan kepada Pemegang Polis yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun keuangan yang bersangkutan;

  2. per 31 Desember tahun keuangan yang bersangkutan Peserta Yang Diasuransikan telah diasuransikan sekurang­kurangnya 1 (satu) tahun;

  3. Polis berlaku (inforce) dan Iuran Tabarru’ telah dibayar sampai dengan tanggal 31 Desember tahun keuangan yang bersangkutan;

  4. Polis berlaku pada saat dibagikannya Surplus Underwriting; dan

  5. Surplus Underwriting tidak berlaku bagi Peserta yang Diasuransikan telah mencapai usia diatas99 tahun.

Bagaimana Cara Mengajukan Klaim

  1. Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau Customer Line 1500577 Prudential Syariah. Formulir Klaim juga dapat diunduh di website kami www.prudentialsyariah.co.id.

  2. Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.

  3. Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di https://www.prudentialsyariah.co.id/id/claims­ support/claim/

  4. Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen­dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui TenagaPemasar Anda, ke kantor pusat Prudential Syariah: PT Prudential Sharia Life Assurance Prudential Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 79, Jakarta 12910, Indonesia.

Dewan Pengawas Syariah Prudential Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI)

• Ketua : Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, M.H

• Anggota : H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.B, MA

Risiko yang perlu di ketahui

Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk asuransi termasuk tetapi tidak ter­batas pada risiko­risiko di bawah ini:

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun Luar Negeri.

  2. Risiko Likuiditas Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan pe nempat­an aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untukme le bihi batas minimum kecukupan modal yang di tentukan oleh Pemerintah.

  3. Risiko Operasional Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan / atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari ke­jadian eksternal yang dapat mempengaruhi ke­giat an operasional perusahaan.

Hal yang Menyebabkan Polis berakhir?

Kepesertaan pada PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah ini berakhir secara otomatis pada saat:

  1. Tanggal polis dibatalkan atau diakhiri oleh Pe­ngelola dan/atau Pemegang Polis berdasarkan ketentuan Polis;

  2. Tanggal Polis menjadi lewat waktu (lapsed);

  3. Masa Kepesertaan berakhir;

  4. Tanggal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia; atau

  5. Tanggal pengajuan klaim Manfaat Kondisi Kritis atau Manfaat Meninggal Dunia untuk PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah, disetujui oleh Pengelola; mana yang terjadi lebih dahulu.

Hal apa saja yang dapat menyebabkan Klaim menjadi tidak dibayarkan?

  1. Jika Pemegang Polis tidak jujur atau tidak mem berikan informasi dengan lengkap dalam mengisi SPAJ atau Formulir terkait (jika ada), ketidakbenaran atau ketidaklengkapan infor­masi antara lain data kesehatan, pekerjaan, usia, jenis kelamin, dan hobi.

  2. Pengelola tidak berkewajiban membayar Man­faat Santunan Pemulihan dan/atau Manfaat Kondisi Kritis yang disebabkan oleh hal­hal se­bagai berikut:

  • Kondisi Kritis dan/atau keadaan yang dialami Peserta Yang Diasuransikan termasuk untuk gejala yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam Masa Tunggu;

  • Kondisi Kritis dan/atau keadaan yang telah dialami oleh Peserta Yang diasuransikan se­belum Tanggal Mulai Kepesertaan ini, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, ter­gantung pada tanggal yang paling akhir;

  • Kondisi Kritis dan/atau keadaan yang dialami oleh Peserta Yang Diasuransikan disebabkan:

  1. Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang ber hak atas Manfaat Asuransi, kecuali di bukti kan sebaliknya dengan putusan pengadilan; Tindak pidana pelanggaran atau per coba­an tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putus an pengadilan;

  2. Pelanggaran peraturan perundang­undang an (pelanggaran atau percobaan pelanggaan yang mana tidak perlu di bukti kan dengan adanya suatu putusan peng adilan) oleh Peserta Yang Diasuransikan;

  3. Perlawanan oleh Peserta Yang Di asuransi­kan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang; Cacat bawaan dan/atau kelainan bawa an, baik yang diketahui atau tidak di ketahui oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan;

  4. Percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh PesertaYang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan waras atau sadar, atau dalam keadaaan tidak waras atau tidak sadar, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen medis atas diri Peserta Yang Diasuransikan;

  5. Peserta Yang Diasuransikan berada dalam suatu penerbangan bukan sebagai pe­numpang yang terdaftar dalam manifes dan/atau sebagai awak pesawat maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin;

  6. Peserta Yang Diasuransikan mengikuti suatu kegiatan dan/atau cabang olahraga ber­bahaya antara lain bungee jumping, me­nyelam, semua jenis balapan, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung, dan sky diving, dan kegiat­an atau olahraga berbahaya lainnya, ke­cuali yang telah disetujui secara tertulis oleh Pengelola sebelum kegiatan dan/atau cabang olahraga tersebut dilakukan;

  7. Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari militer atau tentara asing baik di nyata­kan maupun tidak, perang saudara, pem­berontak an, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh tentara atau militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan atau kerusuhan sipil;

  8. Peserta Yang Diasuransikan di bawah pe­ngaruh atau terlibat dalam pe nyalah guna­an narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas, bahan sejenis, atau obat, kecuali apa­bila zat atau bahan tersebut digunakan sebagai obatdalam resep Dokter;

  9. Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psiko somatis atau psikosis; atau

  10. Peserta Yang Diasuransikan mengidapAcquired Immune Deficiency Syndrome(AIDS) atau Human ImmunodeficiencyVirus (HIV), kecuali infeksi HIV tersebut dibuktikan berasal dari transfusi darah kepada Peserta Yang Diasuransikan olehlembaga transfusi darah yang telah mem­buktikan sumber darah terinfeksi HIVtersebut.

3. Pengelola tidak berkewajiban membayarManfaat Meninggal Dunia yang disebabkanoleh hal­hal sebagai berikut:

  • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri,dugaan bunuh diri, atau pencederaan dirioleh Peserta Yang Diasuransikan baik yangdilakukan dalam keadaan sadar atau tidaksadar, sehat jiwa atau sakit jiwa denganketentuan bahwa tindakan tersebut dapatPengelola simpulkan dari dokumen yang di­sampai kan dan diterima oleh Pengelola atasdiri Peserta yang Diasuransikan;

  • Tindak pidana kejahatan atau percobaantindak pidana kejahatan oleh pihak yang ber­hak atas Manfaat Asuransi, kecuali di bukti­kan sebaliknya dengan putusan pengadilan;

  • Tindak pidana pelanggaran atau percobaantindak pidana pelanggaran oleh pihak yangber hak atas Manfaat Asuransi, kecuali di buktikan sebaliknya dengan putusan peng adilan;

  • Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikandalam hal terjadi penahanan Peserta YangDiasuransikan atau orang lain oleh pihakyang berwenang;

  • Pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan oleh Peserta Yang Diasuransikan,kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusanpengadilan; atau

  • Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.


KONSULTASIKAN KEBUTUHAN PROTEKSI ANDA!

I MADE PUTU SUBALI, ST., M.Pd, AWP

Associate Agency Director